Pelonggaran Aturan Ekspor Kayu Gelondongan Ancam Industri Domestik

Pelonggaran Aturan Ekspor Kayu Gelondongan Ancam Industri Domestik
Kayu gelondongan. Foto: JPG

Sampai saat ini, pertumbuhan industri mebel di Jatim jauh dari harapan.

HIMKI mencatat, pertumbuhan industri pada 2018 hanya 1,8 persen. Selain wacana ekspor log tersebut, aturan Permendag Nomor 110 Tahun 2018 menghambat tumbuhnya industri mebel ini.

Peraturan tentang impor besi dan baja itu membuat pelaku usaha furnitur sulit mendapatkan aksesori pendukung mebel.

Meski begitu, Nur optimistis industri mebel dapat berkembang tahun ini.

Dia menargetkan pertumbuhan tahun ini mencapai lima persen. Nur berharap para pelaku usaha jeli melihat peluang pasar di negara baru.

’’Pasar tradisional di negara berkembang bisa menjadi tujuan ekspor yang baru,’’ kata Nur. (ell/c14/hep)


Berita Selanjutnya:
Optimistis Tumbuh 7 Persen

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Jawa Timur (Jatim) menilai rencana pemerintah untuk melonggarkan aturan ekspor kayu gelondongan (log) berdampak buruk bagi industri dalam negeri.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News