Pelonggaran Aturan PPKM Level 4, Ledakan Kasus Covid-19 Harus Diantisipasi

Pelonggaran Aturan PPKM Level 4, Ledakan Kasus Covid-19 Harus Diantisipasi
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Dok. Pribadi)

Dia mengatakan sejumlah teknis pelaksanaan kebijakan PPKM level 4  harus bisa diaplikasikan dengan baik di lapangan sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan.

Bila pelonggaran di sejumlah sektor tidak bisa diantisipasi dengan baik, maka potensi ledakan kasus positif Covid-19 yang dihadapi sejumlah daerah akan lebih besar.

"Karena keterbatasan jumlah fasilitas kesehatan dimiliki dan tingkat kesadaran masyarakat menjalankan prokes yang masih rendah," ujar Rerie.

Anggota Mejelis Tinggi Partai NasDem itu menyitir catatan Kemenkes per 23 Juli 2021, di mana bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 di kota-kota di Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan berkisar antara 85 persen-70 persen.

Baca Juga: Ahok Dinilai Pantas Menggeser Posisi Erick Thohir, Respons Uni Irma Menohok, Jleb!

Dengan kondisi tersebut, Rerie berharap para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat harus benar-benar menjalankan kebijakan PPKM level 4 ini sesuai dengan yang ditetapkan.

Kedisiplinan masyarakat menjalankan aturan dan prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, tambahnya, harus menjadi norma dalam keseharian.

"Kolaborasi yang baik antara para pemangku kepentingan di pusat dan daerah harus benar-benar terjadi dalam pelaksanaan PPKM level 4 di tanah air, agar kita terhindar dari ancaman ledakan kasus positif Covid-19 yang pernah kita alami," pungkas Lestari Moerdijat. (*/jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti euforia pelonggaran aturan PPKM Level 4 yang meningkatkan mobilitas masyarakat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News