Pelonggaran Giro Wajib Minimum Kurangi Tekanan Likuiditas Bank
Berdasar statistik perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2016, rasio LDR bank umum tercatat 90,18 persen atau meningkat 168 bps dari periode sama tahun lalu.
Karena itu, Tiko berharap, BI mengendorkan kembali aturan Giro Wajib Minimum (GWM) dari posisi saat ini 6,5 persen menjadi lima persen.
Pelonggaran kebijakan moneter itu dipercaya mampu mengurangi tekanan terhadap likuiditas.
Maklum, likuiditas longgar dinilai dapat menggenjot pertumbuhan penyaluran kredit hingga 12 persen tahun ini.
Tidak hanya itu, BI diharapkan memudahkan masuknya instrumen dana-dana jangka panjang agar bisa dicatat dan dimasukkan sebagai komponen pemenuhan ketentuan rasio pendanaan terhadap pembiayaan (loan to funding ratio/LFR).
”Kami usulkan GWM lebih longgar,” harapnya. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – lonjakan permintaan kredit segmen korporasi untuk modal kerja dan investasi tahun depan berdampak pada perbankan. Likuiditas perbankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jangan Kaget, Segini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok