Pelototi Ditnarkoba, Tito Siap Depak Perwira yang Nakal
jpnn.com - JAKARTA-- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mulai gerah menanggapi banyaknya oknum petinggi Polri di Ditnarkoba yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penindakan.
Tito mengatakan, semua perwira Polri dalam pantauannya. Dia juga membuat suatu formulasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Caranya adalah semua Ditnarkoba harus menunjukkan hasil. Kalau tidak berhasil, tidak ada prestasi," kata Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/9).
Tito meminta agar seluruh jajaran Ditnarkoba memberikan hasil kinerjanya. Pemberian hasil kerja harus diserahkan dalam 100 hari kerja Tito sebagai Kapolri.
"Seratus hari masa jabatan saya sebagai Kapolri, maka Ditnarkoba akan dievaluasi. Kasarnya diganti. Sebaliknya yang berprestasi akan diberikan reward. Entah dalam bentuk promosi atau apapun juga," tambah Tito.
Tak hanya itu, sambung Tito, pihaknya juga akan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam penanganan kasus narkoba.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini beralasan, langkah tersebut sengaja dilakukan guna mencegah adanya praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik khususnya di Reserse Narkoba.
"Propam melakukan back-up. Back-up melakukan operasi tertutup. Silakan operasi tertutup. Paminal juga, kalau ada pejabat atau anggota yang tidak memenuhi perintah saya tadi untuk melakukan perang terhadap narkoba, lakukan operasi terhadap mereka," pungkas Tito. (Mg4/jpnn)
JAKARTA-- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mulai gerah menanggapi banyaknya oknum petinggi Polri di Ditnarkoba yang diduga menyalahgunakan wewenang
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum