Pelototi Ditnarkoba, Tito Siap Depak Perwira yang Nakal
jpnn.com - JAKARTA-- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mulai gerah menanggapi banyaknya oknum petinggi Polri di Ditnarkoba yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penindakan.
Tito mengatakan, semua perwira Polri dalam pantauannya. Dia juga membuat suatu formulasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Caranya adalah semua Ditnarkoba harus menunjukkan hasil. Kalau tidak berhasil, tidak ada prestasi," kata Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/9).
Tito meminta agar seluruh jajaran Ditnarkoba memberikan hasil kinerjanya. Pemberian hasil kerja harus diserahkan dalam 100 hari kerja Tito sebagai Kapolri.
"Seratus hari masa jabatan saya sebagai Kapolri, maka Ditnarkoba akan dievaluasi. Kasarnya diganti. Sebaliknya yang berprestasi akan diberikan reward. Entah dalam bentuk promosi atau apapun juga," tambah Tito.
Tak hanya itu, sambung Tito, pihaknya juga akan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam penanganan kasus narkoba.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini beralasan, langkah tersebut sengaja dilakukan guna mencegah adanya praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik khususnya di Reserse Narkoba.
"Propam melakukan back-up. Back-up melakukan operasi tertutup. Silakan operasi tertutup. Paminal juga, kalau ada pejabat atau anggota yang tidak memenuhi perintah saya tadi untuk melakukan perang terhadap narkoba, lakukan operasi terhadap mereka," pungkas Tito. (Mg4/jpnn)
JAKARTA-- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mulai gerah menanggapi banyaknya oknum petinggi Polri di Ditnarkoba yang diduga menyalahgunakan wewenang
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat