Peltu MK dan Praka M Mencoreng Nama TNI, Pasti Dipecat!

Peltu MK dan Praka M Mencoreng Nama TNI, Pasti Dipecat!
Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Gunawan Setiadi (kiri) saat memberikan keterangan kasus narkoba yang melibatkan dua oknum tentara di Markas Denpom IV/4 Surakarta, Kamis (30/4). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Dua oknum tentara terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Solo Raya. Keduanya kini ditangani Detasemen Polisi Militer, Denpom IV/4 Surakarta.

Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Gunawan Setiadi, di Solo, Kamis (30/4) mengatakan, dua oknum anggota tentara tersebut bernisial MK (43) berpangkat Peltu dan M (53) berpangkat Praka.

Keduanya bertugas di wilayah Sukoharjo itu kini ditahan di Markas Denpom IV/4 Surakarta untuk proses hukum militer.

"Denpom hingga kini terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua orang itu, dan mencari bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Letkol Gunawan.

Letkol Gunawan mengatakan, kasus tersebut berawal ketika seorang anggota tentara bernisial MK yang mengikuti tes urine di kesatuannya dinyatakan positif. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta untuk penyelidikan menuju proses hukum.

Denpom Surakarta kemudian mencari saksi-saksi yang ada, dan untuk bisa mengungkap dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu, untuk melengkapi berkas perkara.

Menurut Dandenpom pihaknya dari keterangan MK kemudian melakukan penyidikan, dan tidak segan-segan di tengah wabah COVID-19 ini, bekerja seperti biasa untuk mencari pemasok barang itu. MK membeli barang dari warga sipil bernama Yd, di daerah Palur Kecamatan Mojolaban Sukoharjo.

Petugas langsung melakukan menelusuri ke rumah Yd, di Desa Klaruhan RT 03/15 Kelurahan Palur Kecamatan Mojolaban Sukoharjo, pada Senin (27/4) sekitar pukul 09.45 WIB. Petugas saat melakukan penggerebekan di rumah Yd juga menemukan oknum tentara yakni M yang keluar dari kamar.

Peltu MK dan Praka M ditangkap Denpom lantaran terlibat perbuatan terlarang dan akan menjalani proses hukum militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News