Catatan Kritis Atas Proposal Kenegaraan DPD RI

Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan

Oleh Friederich Batari - Jurnalis / Alumnus Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Jakarta

Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan
Kompleks MPR RI, DPR RI dan DPD RI di Senayan, Jakarta. Foto: Dok. MPR.go.id

jpnn.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat berasal dari peserta Pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Usulan tersebut tidak hanya menarik, tetapi perlu diangkat menjadi salah satu tema kampanye pada Pemilu dan Pilpres 2024.

Gagasan anggota DPR dari jalur perseorangan ini secara resmi disampaikan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2023.

Saat itu, LaNyalla menyampaikan pidatonya yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, pimpinan dan anggota MPR/DPR RI dan DPD RI, para tokoh termasuk duta besar negara sahabat.

Terbaru, Ketua DPD RI kembali menyampaikan gagasan anggota DPR dari jalur perseorangan pada acara Press Gathering Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema “Membedah 5 Proposal Kenegaraan” di Cirebon, 21-23 September 2023.

Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin sdan dan sejumlah anggota DPD RI pada acara Press Gathering Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema “Membedah 5 Proposal Kenegaraan” di Cirebon, 21-23 September 2023. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

DPD RI berpandangan bahwa anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta Pemilu unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja.

Namun, secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Dengan demikian, anggota DPD RI yang juga dipilih melalui Pemilu legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.

Usulan DPD RI agar anggota DPR dapat berasal dari peserta Pemilu unsur perseorangan perlu diangkat menjadi salah satu tema kampanye pada Pemilu & Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News