Catatan Kritis Atas Proposal Kenegaraan DPD RI

Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan

Oleh Friederich Batari - Jurnalis / Alumnus Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Jakarta

Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan
Kompleks MPR RI, DPR RI dan DPD RI di Senayan, Jakarta. Foto: Dok. MPR.go.id

Berkaitan dengan itu, DPD RI mengusulkan selain posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, posisi DPR juga penting dilakukan penyempurnaan dengan kehadiran nonpartisan atau unsur perseorangan yang dapat memberikan warna baru bagi mekanisme pembahasan sebuah Undang-Undang.

Hal ini dikarenakan bentuk perwakilan nonpartisan tersebut akan terlepas dari kepentingan-kepentingan partai politik yang saat ini merupakan ‘pemain tunggal’ di lembaga legislatif yang juga memiliki fungsi pengawasan dan anggaran.

“Kontrol yang nantinya diperankan oleh nonpartisan di sebuah lembaga legislatif tentunya akan lebih mengarahkan pada terwujudnya sebuah demokrasi yang lebih substantif, bermakna, dan sufficient,” ujar Ketua DPD RI LaNyalla.

Mengenai usulan DPD RI soal anggota DPR RI dari unsur perseorangan ini perlu dikaji lebih mendalam bagaimana peluang dan tantangannya untuk mewujudkannya.

Peluang

Menurut saya, usulan DPD RI ini dapat diwujudkan apabila semua elite politik memiliki komitmen dan sepamahaman yang sama untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita.

Saat ini, dukungan terhadap usulan anggota DPR RI dari unsur perseorangan tidak hanya datang dari anggota DPD RI.

Namun, sejumlah pakar juga memberikan dukungan terhadap gagasan tersebut karena dianggap perlu untuk memaksimalkan dalam memperjuangkan aspirasi, melahirkan pemikiran bangsa yang cerdas, penuh inovasi, serta banyak melahirkan terobosan pemikiran untuk membangun bangsa. 

Usulan DPD RI agar anggota DPR dapat berasal dari peserta Pemilu unsur perseorangan perlu diangkat menjadi salah satu tema kampanye pada Pemilu & Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News