Peluang Edward Soeryadjaya Ajukan Kasasi Dinilai Sangat Sulit
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pengajuan kasasi oleh terpidana kasus dana pensiun Pertamina Edward Soeryadjayake ke Mahkamah Agung dinilai akan sulit untuk dikabulkan.
"Dari sisi probabilitas perkara peninjauan kembali yang dikabulkan oleh MA jumlahnya sangat minim dan sangat selektif. Alasan hukum yang ada juga harus sangat kuat, normatif, dan logis. Saya kira peluangnya sulit ya," ujar Pengamat hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani Kamis (18/7).
Tak hanya itu, jejak perkara tersebut dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada disenting opinion, artinya putusan tersebut solid argumennya dan sulit untuk ditinjau ulang.
Terlebih, saat ini Mahkamah Agung tengah menjadi sorotan publik pascakejanggalan putusannya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, dan pascaputusan yang membebaskan terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Jika banyak kasus korupsi dikabulkan PK-nya oleh MA, maka lembaga MA akan terus disoroti di tengah kondisi saat ini ada beberapa putusan MA yang jadi kritikan publik, seperti kasus Baiq Nuril hingga Syafruddin. Ini akan memperlemah keyakinan publik terhadap lembaga hukum," tandas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman konglomerat Edward Soeryadjaya menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, dari vonis sebelumnya 12 tahun enam bulan. Dia juga dikenakan denda Rp 500 juta. Edward merupakan terdakwa kasus korupsi pensiunan dana Pertamina tahun anggaran 2014-2015.(chi/jpnn)
Jika banyak kasus korupsi dikabulkan PK-nya oleh MA, maka lembaga MA akan terus disoroti di tengah kondisi saat ini ada beberapa putusan MA yang jadi kritikan publik.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum