Peluang Memakzulkan Presiden Jokowi Terbuka, Formappi: Tantangan Bagi DPR
Keberpihakan presiden pada calon tertentu di pemilu mengangkangi kedudukan presiden sebagai kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dalam urusan pemilu.
“Keberpihakan Presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil," pungkas Lucius.
Ruang Senyap
Pengamat politik dari UPN Veteran Jakarta Danis TS Wahidin mengatakan peluang untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo makin kecil. Sebab, pelanggaran yang dia lakukan berada di ruang senyap.
“Sulitnya menentukan tindakan pelanggaran presiden karena polanya yang senyap. Impeachment baru bisa dilakukan saat presiden mengkhianati negara, melakukan korupsi, penyuapan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya yang menyebabkannya tidak layak lagi menjadi presiden,” ujar Danis, Senin (20/11).
Selain itu, citra DPR di masyarakat vis a vis atau berhadapan satu lawan satu dengan penilaian publik yang baik terhadap pemerintah.
Namun, sikap Jokowi yang cawe-cawe tiada henti memang sangat disayangkan. Namun, masyarakat tidak menganggap hal itu sebagai masalah.
“Kami menyayangkan berbagai tindakan cawe-cawe yang terjadi, tetapi kekecewaan itu tidak menyebar jauh pada persepsi masyarakat. Masyarakat tidak bergeming, mereka tidak ikut merasakan kekecewaan, menganggap seolah-olah wajar,” kata Danis.
Peneliti Formappi Lucius Karus merespons pandangan sejumlah pakar hukum tata negara bahwa pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi.
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum