Peluang Pembentukan Daerah Otsus Baru Tertutup?

Peluang Pembentukan Daerah Otsus Baru Tertutup?
ILUSTRASI

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini belum berencana menambah jumlah daerah berstatus daerah otonomi khusus (Otsus) di Indonesia. Karena itu, meski sejumlah daerah telah mengajukan usulan, pemerintah masih perlu melakukan pengkajian secara mendalam terlebih dahulu.

Sebab tidak mungkin menjadikan sebuah daerah berstatus otsus, kalau hanya ingin anggaran yang diperoleh jauh lebih besar dari yang ada selama ini.

“Untuk Otsus, pemerintah berpandangan untuk saat ini cukup hanya lima daerah yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, DI Aceh, Papua dan Papua Barat,” ujar Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Teguh Setyabudi, Sabtu (21/11). 

Teguh menjelaskan, pemerintah berpandangan bahwa untuk menjadikan sebuah daerah bersatus otsus, perlu memerhatikan banyak hal. Terutama kepentingan dari status tersebut bagi daerah. Jangan sampai malah menimbulkan kecemburuan bagi daerah lain.

Saat ini, menurut Teguh, ada beberapa daerah yang mengusulkan agar berstatus Otsus. Antara lain, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Bali dan Kota Tidore. 

“Kalau (usulan otsus, red) karena ingin 'kue' (anggaran, red) lebih besar, tak harus dengan otsus. Bisa dengan yang lain. Tapi untuk hal ini butuh pembicaraan lebih lanjut antara pemerintah dengan DPR dan DPD," ujar Teguh pada Lokakarya Pers Wartawan Kelompok Kerja Kemendagri.

Saat ditanya bagaimana status daerah otonomi baru yang dimekarkan dari provinsi yang saat ini berstatus otsus, Teguh mengatakan juga akan berstatus otsus. Contohnya Papua, kalau nantinya dimekarkan menjadi beberapa provinsi lagi, maka seluruh provinsi yang berada di daerah tersebut berstatus otsus.(gir/jpnn) 

JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini belum berencana menambah jumlah daerah berstatus daerah otonomi khusus (Otsus) di Indonesia. Karena itu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News