Pelunasan BPIH Hingga Akhir Agustus

Hari Ini Presiden Tetapkan Perpres Biaya Haji

Pelunasan BPIH Hingga Akhir Agustus
Pelunasan BPIH Hingga Akhir Agustus
JAKARTA - Calon jamaah haji (Calhaj) yang belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) tidak perlu tergesa-gesa. Pemerintah memberikan cukup waktu bagi Calhaj untuk bisa melunasi kekurangan pembayaran BPIH sampai akhir Agustus 2010. Acuan penetapan tenggat pelunasan adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH yang rencananya akan diputuskan hari ini.

   

"Setelah Presiden memutuskan Perpres maka kami akan lanjutkan dengan pengumuman resmi tentang besaran BPIH untuk tiap embarkasi," terang Kasubdit Pendaftaran Haji, Kemenag, Cepi Supriyatna di Jakarta, Minggu (25/7).

     

Sesuai ketentuan pemerintah, calhaj diberikan waktu satu bulan  untuk melunasi BPIH. Namun, pemerintah juga memberlakukan masa toleransi yakni jika Hingga akhir agustus BPIH belum lunas maka akan diberikan dua kali perpanjangan waktu.

   

Rencananya, hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Perpres BPIH. Setelahnya, Kemenag akan mengumumkan lagi besar BPIH dan sosialisasi kepada calhak. Tidak lama setelah sosialisasi akan diumumkan pula waktu pelunasan BPIH dan batas akhir pelunasan. "Seperti tahun sebelumnya, tambahan batas waktu pelunasan adalah selama 7 hari kerja. Bila dalam waktu itu  belum lunas akan tambah lagi 5 hari kerja sesuai dengan ketentuan," papar Cepi.

     

JAKARTA - Calon jamaah haji (Calhaj) yang belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) tidak perlu tergesa-gesa. Pemerintah memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News