Pelunasan BPIH Hingga Akhir Agustus
Hari Ini Presiden Tetapkan Perpres Biaya Haji
Senin, 26 Juli 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Calon jamaah haji (Calhaj) yang belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) tidak perlu tergesa-gesa. Pemerintah memberikan cukup waktu bagi Calhaj untuk bisa melunasi kekurangan pembayaran BPIH sampai akhir Agustus 2010. Acuan penetapan tenggat pelunasan adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH yang rencananya akan diputuskan hari ini. Rencananya, hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Perpres BPIH. Setelahnya, Kemenag akan mengumumkan lagi besar BPIH dan sosialisasi kepada calhak. Tidak lama setelah sosialisasi akan diumumkan pula waktu pelunasan BPIH dan batas akhir pelunasan. "Seperti tahun sebelumnya, tambahan batas waktu pelunasan adalah selama 7 hari kerja. Bila dalam waktu itu belum lunas akan tambah lagi 5 hari kerja sesuai dengan ketentuan," papar Cepi.
"Setelah Presiden memutuskan Perpres maka kami akan lanjutkan dengan pengumuman resmi tentang besaran BPIH untuk tiap embarkasi," terang Kasubdit Pendaftaran Haji, Kemenag, Cepi Supriyatna di Jakarta, Minggu (25/7).
Baca Juga:
Sesuai ketentuan pemerintah, calhaj diberikan waktu satu bulan untuk melunasi BPIH. Namun, pemerintah juga memberlakukan masa toleransi yakni jika Hingga akhir agustus BPIH belum lunas maka akan diberikan dua kali perpanjangan waktu.
Baca Juga:
JAKARTA - Calon jamaah haji (Calhaj) yang belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) tidak perlu tergesa-gesa. Pemerintah memberikan
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis