Pelunasan BPIH Khusus 29 Maret hingga 21 April
jpnn.com, JAKARTA - Calon jamaah haji khusus sudah bisa mulai melunasi ongkos haji.
Kemenag menetapkan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus dibuka mulai 29 Maret sampai 21 April. Sementara pelunasan tahap dua rencananya dibuka 9-19 Mei 2017.
Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, Kemenag tahun ini sengaja memperpanjang masa pelunasan ongkos haji khusus.
Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji untuk mempersiapkan uang pelunasan.
Dia menjelaskan biaya minimal haji khusus dipatok USD 8.000 atau sekitar Rp 106 juta/orang.
Ketika mendaftar sebagai calon jamaah haji khusus, diwajibkan menyetor uang muka USD 4.000 kemudian saat pelunasan membayar kembali USD 4.000 per jamaah.
Biaya haji khusus ini bervariasi tergantung paket dan travel yang dipakai.
Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengingatkan bahwa Kemenag masih membuka usulan percepatan pemberangkatan ibadah haji.
Calon jamaah haji khusus sudah bisa mulai melunasi ongkos haji.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet