Pelunasan BPIH Khusus 29 Maret hingga 21 April

’’Aturan ini berlaku untuk jamaah lanjut usia. Dengan minimal usianya 75 tahun,’’ jelasnya.
Syarat lainnya adalah jamaah yang ingin mengusulkan harus sudah mendaftar haji khusus per 31 Desember 2015.
Nafit mengatakan usulan percepatan pemberangkatan ini dimasukkan melalui travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) masing-masing.
Kepada seluruh travel haji khusus, Nafit berharap supaya melakukan sosialisasi pelunasan BPIH.
Supaya calon jamaah haji mereka bisa menyiapkan uang pelunasan sejak dini.
Tahun ini kuota haji khusus termasuk untuk petugas haji dari travel dipatok 17 ribu jamaah.
Pejabat asal Jember itu juga mengingatkan, ketika masa pelunasan haji khusus dibuka, sering terjadi praktik penipuan.
Diantaranya adalah dengan modus iming-iming bayar sekarang berangkat tahun ini juga.
Calon jamaah haji khusus sudah bisa mulai melunasi ongkos haji.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI