Pelunasan BPIH Khusus 29 Maret hingga 21 April
’’Aturan ini berlaku untuk jamaah lanjut usia. Dengan minimal usianya 75 tahun,’’ jelasnya.
Syarat lainnya adalah jamaah yang ingin mengusulkan harus sudah mendaftar haji khusus per 31 Desember 2015.
Nafit mengatakan usulan percepatan pemberangkatan ini dimasukkan melalui travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) masing-masing.
Kepada seluruh travel haji khusus, Nafit berharap supaya melakukan sosialisasi pelunasan BPIH.
Supaya calon jamaah haji mereka bisa menyiapkan uang pelunasan sejak dini.
Tahun ini kuota haji khusus termasuk untuk petugas haji dari travel dipatok 17 ribu jamaah.
Pejabat asal Jember itu juga mengingatkan, ketika masa pelunasan haji khusus dibuka, sering terjadi praktik penipuan.
Diantaranya adalah dengan modus iming-iming bayar sekarang berangkat tahun ini juga.
Calon jamaah haji khusus sudah bisa mulai melunasi ongkos haji.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet