Pelunasan BPIH Khusus 29 Maret hingga 21 April

Menurutnya iming-iming seperti itu jelas tidak masuk akal. Sebab saat ini untuk haji khusus rata-rata sudah antri lebih dari 2 tahun.
Nafit mengatakan praktik penipuan seperti itu bisa dipastikan tidak akan terdata di sistem Kemenag.
Kalaupun ada calon jamaah haji yang nekat membayar juga, data pendaftarannya tidak masuk dalam daftar resmi Kemenag.
“Sama dengan haji reguler, jamaah haji khusus juga menggunakan nomor antrian. Jadi tidak bisa serta merta berangkat,’’ pungkasnya.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatulah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan, Kemenag harus efektif menjalankan sosialiasi untuk pelunasan haji khusus itu.
Tujuannya supaya serapan kursinya bisa berjalan efektif. Apalagi saat ini haji khusus juga harus mengatri.
“Diupayakan sebisa mungkin tidak ada sisa kursi,” katanya. (wan)
Calon jamaah haji khusus sudah bisa mulai melunasi ongkos haji.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan