Pelunasan BPIH Reguler 16 April Hingga 4 Mei
Minggu, 15 April 2018 – 00:30 WIB
Selain itu kuota tahap kedua juga digunakan untuk usulan jamaah lansia dengan ketentuan umur minimal 75 tahun. Setiap usulan satu jamaah lansia, boleh didampingi dengan satu orang pendamping. Kemudian pelunasan BPIH tahap kedua juga bakal diisi oleh kuota cadangan sebanyak lima persen dari total kuota jamaah haji reguler.
Seperti diektahui tahun ini tidak ada perubahan kuota haji. Kemenag menetapkan kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang. Sementara kuota haji khusus 17 ribu orang. (wan/agm)
Pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) regular tahap pertama sudah bisa dilakukan mulai 16 April 2018.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
- Biaya Haji 2024 Disepakati Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah, Bipih Diusulkan Sebegini
- Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja
- Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag
- Alasan Pemerintah Mengusulkan Biaya Haji 2024 Lebih Tinggi
- Biaya Haji 2024: Pemerintah Usulkan BPIH Rp 105 Juta per Orang