Pelunasan BPIH Reguler 16 April Hingga 4 Mei

Pelunasan BPIH Reguler 16 April Hingga 4 Mei
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

Selain itu kuota tahap kedua juga digunakan untuk usulan jamaah lansia dengan ketentuan umur minimal 75 tahun. Setiap usulan satu jamaah lansia, boleh didampingi dengan satu orang pendamping. Kemudian pelunasan BPIH tahap kedua juga bakal diisi oleh kuota cadangan sebanyak lima persen dari total kuota jamaah haji reguler.

Seperti diektahui tahun ini tidak ada perubahan kuota haji. Kemenag menetapkan kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang. Sementara kuota haji khusus 17 ribu orang. (wan/agm)


Pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) regular tahap pertama sudah bisa dilakukan mulai 16 April 2018.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News