Pelunasan BPIH Reguler Dilakukan Dua Tahap
Minggu, 25 Maret 2018 – 00:30 WIB
"Kantor Kemenag kabupaten atau kota dan bank mulai menghubungi jamaah yang masuk daftar lunas," jelasnya seperti diberitakan Jawa Pos. Kemenag sudah menetapkan tahun ini kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang.
Selain itu Kemenag juga sudah menjalankan tiga kali verifikasi data jamaah berhak lunas. Tujuannya adalah memastikan bahwa di antara nama-nama itu sudah valid untuk menjalankan haji tahun ini.
Proses validasi ini melibatkan kantor urusan agama (KUA) di tingkat kecamatan untuk mengecek langsung ke masing-masing nama jemaah. (wan/ttg)
Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) regular 2018 akan dilakukan dua tahap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
- Biaya Haji 2024 Disepakati Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah, Bipih Diusulkan Sebegini
- Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja
- Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag
- Alasan Pemerintah Mengusulkan Biaya Haji 2024 Lebih Tinggi
- Biaya Haji 2024: Pemerintah Usulkan BPIH Rp 105 Juta per Orang