Pelunasan BPIH Reguler Dilakukan Dua Tahap

Pelunasan BPIH Reguler Dilakukan Dua Tahap
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

"Kantor Kemenag kabupaten atau kota dan bank mulai menghubungi jamaah yang masuk daftar lunas," jelasnya seperti diberitakan Jawa Pos. Kemenag sudah menetapkan tahun ini kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang.

Selain itu Kemenag juga sudah menjalankan tiga kali verifikasi data jamaah berhak lunas. Tujuannya adalah memastikan bahwa di antara nama-nama itu sudah valid untuk menjalankan haji tahun ini.

Proses validasi ini melibatkan kantor urusan agama (KUA) di tingkat kecamatan untuk mengecek langsung ke masing-masing nama jemaah. (wan/ttg)


Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) regular 2018 akan dilakukan dua tahap.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News