Pelunasan BPIH Tahap II Dibuka 16 Mei

Pelunasan BPIH Tahap II Dibuka 16 Mei
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II pada 16 Mei mendatang. Ini setelah pelunasan BPIH tahap I sudah ditutup pada 4 Mei 2018. 

Total 188.956 (92.63%) jemaah yang sudah melakukan pelunasan. Masih terdapat 15.044 kuota haji yang belum terlunasi. Terdiri dari 13.532 kuota jemaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). 

“Pelunasan BPIH 1439H/2018M tahap II dibuka dari 16 – 25 Mei mendatang,” terang Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Noer Aliya Fitra di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut pria yang akrab disapa Nafit tersebut, pihaknya telah mengumumkan jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada tahap II. 

Jadwal pelunasan sebagaimana tahap I, yaitu di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada jam kerja. “Sebelum melakukan pelunasan, jemaah haji diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk Tim Kesehatan Kab/kota untuk menentukan status istithaah kesehatan haji,” terang Nafit.

Jemaah yang dinilai tidak istithaah, tidak bisa melakukan pelunasan BPIH reguler.

Pada tahap II ini, lanjut Nafis, pihaknya juga membuka peluang pelunasan bagi calon jemaah dalam status sebagai cadangan. Ditjen PHU memberikan kesempatan jemaah yang memiliki nomor urut berikutnya (10% dari total kuota Indonesia) untuk melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebelum melunasi, jemaah status cadangan harus menandatangani pernyataan,” kata Nafit.

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahap II pada 16 Mei mendatang. Ini setelah pelunasan BPIH tahap I sudah ditutup pada 4 Mei 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News