Peluncur Granat Pesanan Brimob Tertahan, Ini Respons Polri
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengklarifikasi kabar tentang adanya senjata jenis stand alone grenade launcher (SAGL) impor pesanan Brimob yang masih tertahan di area kargo Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Juru Bicara Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, senjata yang baru datang itu memang pesanan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Polri merupakan pemilik sah senjata yang datang dengan diangkut pesawat carter Antonov AN-12 TB milik Ukraine Air Alliance itu. Meski demikian Setyo memastikan proses pengadaan senjata itu sudah sesuai prosedur.
“Semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari perencanaan dan proses lelang. Kemudian proses berikutnya kemudian direview staf Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri, red) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red),” ujar Setyo alam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (30/9) petang.
Setyo menambahkan, pengawasan ketat itu meliputi pendataan, pengadaan dan pembeliannya yang dilakukan melalui pihak ketiga. “Hingga proses masuk ke Indonesia dan masuk ke pabean Soekarno-Hatta," sambung dia.
Mantan Wakabaintelkam Polri ini mengatakan, pengadaan senjata juga sudah diketahui oleh Kepala Koprs Brimob Irjen Murad Ismail. Bahkan, Murah juga memberitahukannya ke Badan Intelijen Strategis(BAIS).
“Prosedurnya memang demikian, barang masuk dulu ke Indonesia kemudian untuk dikarantina dan dicek oleh BAIS TNI. Lalu dikeluarkan rekomendasi TNI," tutur Setyo yang didampingi Murad Ismail.
Menurut dia, bisa saja BAIS dalam proses pemeriksaan tak mengeluarkan rekomendasi untuk meloloskan senjata pesanan Brimob itu. Namun, sambung Setyo, pembelian SAGL itu bukanlah yang pertama.
"Apabila dalam pengecekan tidak sesuai, maka dapat diekspor kembali, tetapi dalam pelaksanaanya tidak pernah seperti itu. Karena memang ini bukan kali pertama dengan barang sejenis," tambah dia.
Polri mengakui 280 pucuk SAGL yang tertahan di area kargo Bandara Soekarno-Hatta merupakan pesanan Brimob. Pengiriman itu pun bukan yang pertama kali
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT