Pemadaman Listrik Total Ancam Sulbar
Selasa, 22 Oktober 2013 – 20:20 WIB
"Makanya kami sangat berharap warga Desa Pattidi sadar akan hal itu. Ini demi kepentingan kita bersama bukan hanya kepentingan PLN saja," ujarnya.
Terkait ganti rugi, dalam PP Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tanaga Listrik memang disebutkan untuk tegangan tinggi 150 kV termasuk di Desa Pattidi. Tetapi yang diganti rugi hanya lokasi pembangunan tower transmisi. "Kami sudah melakukan ganti rugi untuk lokasi pembangunan tower. Kalau untuk jaringan di bawah transmisi yang diganti rugi hanya pohonya saja dan itu sudah kami lakukan juga," terangnya.
Setelah dilakukan ganti rugi, maka warga tak boleh mananam tanaman keras atau tinggi, seperti pohon kayu, bambu, dan tanaman jenis lain dengan kondisi pertumbuhan tinggi. Yang boleh hanya tanaman perdu, dan tanaman kecil lainnya.
"Jadi, kami tegaskan, ganti rugi tanaman itu tidak ada, sebab kalau ini kita turuti maka setiap tahun ada pohon yang tumbuh kami melakukan ganti rugi lagi," kata Bagus.
MAMUJU -- Provinsi Sulbar terancam mengalami pemadaman listrik total. Salah satu penyebabnya, beberapa titik di Desa Pattidi terdapat beberapa pohon
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel