Pemadaman Sektor Bisnis Hingga Agustus
jpnn.com - JAKARTA-Mulai tanggal 25 Agustus ini PLN mulai mengadakan pengaturan pemadaman listrik untuk pelanggan dari sektor bisnis. Demikian disampaikan Deputi Direktur Distribusi Jawa Bali, Ngurah Adnyana ketika ditemui di kantor PLN Pusat,
Menurutnya, berdasarkan evaluasi atas pemberlakuan SKB
"Evaluasi tgl 10 Agustus SKB 5 menteri hanya menghasilkan penurunan bn 150 MW hingga 200 MW perhari. jadi mesti perlu 400 MW," katanya
Sehingga PLN akan mengeluarkan
"Maka diperlukan model pengurangan beban pelanggan bisnis (pelanggan besar) yang tidak kena SKB
Pelanggan sektor bisnis B3 yang termasuk di dalamnya mall, hotel dan perkantoran diwajibkan melakukan pemadaman listrik dari jam 17.00-22.00 setiap harinya mengganti dengan jenset pribadi. Sementara pelanggan sektor bisnis I 3 yakni industri yang menggunakan 7 hari kerja dalam seminggu, diwajibkan melakukan pemadaman satu hari dalam sebulan mengganti supply listriknya dengan genset pribadi. (wid)
JAKARTA-Mulai tanggal 25 Agustus ini PLN mulai mengadakan pengaturan pemadaman listrik untuk pelanggan dari sektor bisnis. Demikian disampaikan Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar