Pemadaman Sektor Bisnis Hingga Agustus
jpnn.com - JAKARTA-Mulai tanggal 25 Agustus ini PLN mulai mengadakan pengaturan pemadaman listrik untuk pelanggan dari sektor bisnis. Demikian disampaikan Deputi Direktur Distribusi Jawa Bali, Ngurah Adnyana ketika ditemui di kantor PLN Pusat,
Menurutnya, berdasarkan evaluasi atas pemberlakuan SKB
"Evaluasi tgl 10 Agustus SKB 5 menteri hanya menghasilkan penurunan bn 150 MW hingga 200 MW perhari. jadi mesti perlu 400 MW," katanya
Sehingga PLN akan mengeluarkan
"Maka diperlukan model pengurangan beban pelanggan bisnis (pelanggan besar) yang tidak kena SKB
Pelanggan sektor bisnis B3 yang termasuk di dalamnya mall, hotel dan perkantoran diwajibkan melakukan pemadaman listrik dari jam 17.00-22.00 setiap harinya mengganti dengan jenset pribadi. Sementara pelanggan sektor bisnis I 3 yakni industri yang menggunakan 7 hari kerja dalam seminggu, diwajibkan melakukan pemadaman satu hari dalam sebulan mengganti supply listriknya dengan genset pribadi. (wid)
JAKARTA-Mulai tanggal 25 Agustus ini PLN mulai mengadakan pengaturan pemadaman listrik untuk pelanggan dari sektor bisnis. Demikian disampaikan Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Raih Penghargaan di Ajang ICSA 2024
- Photobooth 'Life Four Cuts' Sajikan Pengalaman Foto tak Terlupakan Dengan Idola K-Pop
- EIGER Hadirkan Diskon Akhir Tahun 2024, Buruan Diborong!
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024 Turun Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Berikut Perinciannya
- Dukung Swasembada Alumunium, Inalum Cetak Kinerja All-Time High