Pemadaman Sektor Bisnis Hingga Agustus
jpnn.com - JAKARTA-Mulai tanggal 25 Agustus ini PLN mulai mengadakan pengaturan pemadaman listrik untuk pelanggan dari sektor bisnis. Demikian disampaikan Deputi Direktur Distribusi Jawa Bali, Ngurah Adnyana ketika ditemui di kantor PLN Pusat,
Menurutnya, berdasarkan evaluasi atas pemberlakuan SKB
"Evaluasi tgl 10 Agustus SKB 5 menteri hanya menghasilkan penurunan bn 150 MW hingga 200 MW perhari. jadi mesti perlu 400 MW," katanya
Sehingga PLN akan mengeluarkan
"Maka diperlukan model pengurangan beban pelanggan bisnis (pelanggan besar) yang tidak kena SKB
Pelanggan sektor bisnis B3 yang termasuk di dalamnya mall, hotel dan perkantoran diwajibkan melakukan pemadaman listrik dari jam 17.00-22.00 setiap harinya mengganti dengan jenset pribadi. Sementara pelanggan sektor bisnis I 3 yakni industri yang menggunakan 7 hari kerja dalam seminggu, diwajibkan melakukan pemadaman satu hari dalam sebulan mengganti supply listriknya dengan genset pribadi. (wid)
JAKARTA-Mulai tanggal 25 Agustus ini PLN mulai mengadakan pengaturan pemadaman listrik untuk pelanggan dari sektor bisnis. Demikian disampaikan Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJPH: 100 Hari, Jaminan Produk Halal Buka 12.321 Lapangan Kerja Baru
- Pelaksanaan Tugas Kemenkeu di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dukung Asta Cita Presiden RI
- Permudah Pelaku Usaha Pasarkan Produk, Telkom Perkaya Fitur PaDi UMKM
- Pertanian Hortikultura Itikurih di Garut Tumbuhkan Ekonomi Mandiri Masyarakat
- Buka Usaha Jualan Kopi Keliling kini Lebih Mudah, Begini Caranya
- ICOPE 2025 Ajang Merumuskan Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Berbasis Riset & Sains