Pemahaman Tentang Kekerasan Seksual Bisa Ganjal Perlindungan Korban
Rabu, 26 Desember 2018 – 14:00 WIB
Rheysa terpaksa meninggalkan rumah di usia 19 tahun dan tidak pernah memperkarakan persoalan ini ke jalur hukum.
Meski demikian, ia berpendapat payung hukum bagi korban kekerasan seksual sangatlah penting.
"Dengan kondisi masyarakat Indonesia yg patriarkis, di mana perempuan secara budaya dianggap sebagai warga kelas dua, pembicaraan mengenai seks dianggap tabu, pelecehan seksual dianggap aib, cenderung dibiarkan saat terjadi di level rumah tangga, payung hukum untuk masalah ini sanggat diperlukan."
"Karena memungkinkan adanya aturan yg disepakati, sehingga memungkinkan adanya keadilan untuk korban."
Lebih dari itu, menurut Rhesya, masyarakat juga akan teredukasi dengan adanya perlindungan hukum dari RUU PKS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata