Pemahaman Tentang Kekerasan Seksual Bisa Ganjal Perlindungan Korban
Rabu, 26 Desember 2018 – 14:00 WIB

Pemahaman Tentang Kekerasan Seksual Bisa Ganjal Perlindungan Korban
Rheysa terpaksa meninggalkan rumah di usia 19 tahun dan tidak pernah memperkarakan persoalan ini ke jalur hukum.
Meski demikian, ia berpendapat payung hukum bagi korban kekerasan seksual sangatlah penting.
"Dengan kondisi masyarakat Indonesia yg patriarkis, di mana perempuan secara budaya dianggap sebagai warga kelas dua, pembicaraan mengenai seks dianggap tabu, pelecehan seksual dianggap aib, cenderung dibiarkan saat terjadi di level rumah tangga, payung hukum untuk masalah ini sanggat diperlukan."
"Karena memungkinkan adanya aturan yg disepakati, sehingga memungkinkan adanya keadilan untuk korban."
Lebih dari itu, menurut Rhesya, masyarakat juga akan teredukasi dengan adanya perlindungan hukum dari RUU PKS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya