Pemain Timnas Saddil Ramdani Ditahan Polisi

Pemain Timnas Saddil Ramdani Ditahan Polisi
Pemain Timnas Indonesia U-19 Saddil Ramdani. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, LAMONGAN - Winger Timnas Indonesia, Saddil Ramdani resmi ditahan di Polres Lamongan. Penahanan berdasar laporan dari Anugrah Sekar Rukmi. Saddil diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan tersebut.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (2/11) petang WIB.

"Iya, betul. Ditahan terkait kasus penganiayaan. Lama penahanan sampai berkas kasus dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," sebut AKP Wahyu Norman.

Saddil diduga melakukan penganiayaan terhadap ASR dan dilakukan di belakang mes Persela, Rabu (31/10) malam WIB. ASR langsung melaporkannya ke Mapolres Lamongan.

Korban resmi melaporkan dengan nomor laporan LP/261/IX/2018/JATIM/RESLAMONGAN. Dengan nama terlapor Saddil Ramdani, 19, yang juga merupakan pemain Persela Lamongan.

Pihak kepolisian sudah melaksanakan beberapa tindakan terkait laporan tersebut. Beberapa di antaranya dengan mendatangani TKP, memverifikasi, memeriksa korban, memeriksa terlapor, dan memeriksa saksi. Dalam laporan pasal yang disangkakan untuk menjerat Saddil adalah pasal 351 jo pasal 352 KUHP.

Berdasar laporan, kronologis dugaan penganiayaan terjari pada Rabu (31/10) pukul 18.30 WIB. Ketika itu pelapor dalam hal ini Anugrah Sekar Rukmi berangkat dari Gresik menuju Mess Persela untuk menemui terlapor, Saddil Ramdani.

Setelah bertemu terlapor, kemudian pelapor meminta HP milik pelapor yang di bawa terlapor. Setelah dikembalikan kemudian terjadi cekcok antara pelapor dan terlapor. Setelah itu pada saat terlapor mau masuk Mess, terlapor ditarik oleh pelapor kemudian pelapor menggedor-gedor pintu. Selanjutnya terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor sehingga mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan.

Saddil Ramdani diduga melakukan penganiayaan terhadap ASR dan dilakukan di belakang mes Persela, Rabu (31/10) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News