Pemakai Direhabilitasi, Pengedar Wajar Dihukum Mati

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo setuju bandar maupun pengedar harus dihukum berat. Karena permasalahan narkoba kini menjadi keadaan darurat nasional.
"Siapa pun yang mengedarkan, saya mengedarkan, wartawan mengedarkan, setiap warga negara yang mengedarkan di wilayah hukum Indonesia, harus ada hukuman maksimal," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (11/10).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai pemberian hukuman mati diperlukan, terutama bagi bandar maupun pemasok narkoba ke Indonesia. Paling tidak untuk memberi efek jera dan memutus jaringan yang ada.
"Tapi kalau pemakai ya memang harus direhabilitasi. Memang besar, setiap 100 ribu orang bisa (mengeluarkan dana untuk membeli narkoba,red) di atas Rp 1 triliun per tahun. Nah di Indonesia itu pengguna narkoba sudah di atas jutaan orang. Ini kan (narkoba,red) harus diperangi," ucapnya.
Selain dari hukuman, Tjahjo juga menilai perlu strategi khusus untuk memberantas peredaran narkoba.
"Karena itu saya kira benar, setiap pengguna harus dicek. Sepanjang pengguna ya dia harus direhabilitasi. Tapi kalau bergeser jadi pemasok harus ada hukuman maksimal," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Hukuman mati diperlukan, terutama bagi bandar maupun pemasok narkoba ke Indonesia, untuk memberi efek jera dan memutus jaringan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!