Pemakai Direhabilitasi, Pengedar Wajar Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo setuju bandar maupun pengedar harus dihukum berat. Karena permasalahan narkoba kini menjadi keadaan darurat nasional.
"Siapa pun yang mengedarkan, saya mengedarkan, wartawan mengedarkan, setiap warga negara yang mengedarkan di wilayah hukum Indonesia, harus ada hukuman maksimal," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (11/10).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai pemberian hukuman mati diperlukan, terutama bagi bandar maupun pemasok narkoba ke Indonesia. Paling tidak untuk memberi efek jera dan memutus jaringan yang ada.
"Tapi kalau pemakai ya memang harus direhabilitasi. Memang besar, setiap 100 ribu orang bisa (mengeluarkan dana untuk membeli narkoba,red) di atas Rp 1 triliun per tahun. Nah di Indonesia itu pengguna narkoba sudah di atas jutaan orang. Ini kan (narkoba,red) harus diperangi," ucapnya.
Selain dari hukuman, Tjahjo juga menilai perlu strategi khusus untuk memberantas peredaran narkoba.
"Karena itu saya kira benar, setiap pengguna harus dicek. Sepanjang pengguna ya dia harus direhabilitasi. Tapi kalau bergeser jadi pemasok harus ada hukuman maksimal," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Hukuman mati diperlukan, terutama bagi bandar maupun pemasok narkoba ke Indonesia, untuk memberi efek jera dan memutus jaringan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba