Pemakai Direhabilitasi, Pengedar Wajar Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo setuju bandar maupun pengedar harus dihukum berat. Karena permasalahan narkoba kini menjadi keadaan darurat nasional.
"Siapa pun yang mengedarkan, saya mengedarkan, wartawan mengedarkan, setiap warga negara yang mengedarkan di wilayah hukum Indonesia, harus ada hukuman maksimal," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (11/10).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai pemberian hukuman mati diperlukan, terutama bagi bandar maupun pemasok narkoba ke Indonesia. Paling tidak untuk memberi efek jera dan memutus jaringan yang ada.
"Tapi kalau pemakai ya memang harus direhabilitasi. Memang besar, setiap 100 ribu orang bisa (mengeluarkan dana untuk membeli narkoba,red) di atas Rp 1 triliun per tahun. Nah di Indonesia itu pengguna narkoba sudah di atas jutaan orang. Ini kan (narkoba,red) harus diperangi," ucapnya.
Selain dari hukuman, Tjahjo juga menilai perlu strategi khusus untuk memberantas peredaran narkoba.
"Karena itu saya kira benar, setiap pengguna harus dicek. Sepanjang pengguna ya dia harus direhabilitasi. Tapi kalau bergeser jadi pemasok harus ada hukuman maksimal," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
Hukuman mati diperlukan, terutama bagi bandar maupun pemasok narkoba ke Indonesia, untuk memberi efek jera dan memutus jaringan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya