Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara

Mantan pengguna narkoba Jennifer Agatha asal Surabaya dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Indonesia pada tahun 2021.
Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari temannya yang memiliki setengah gram metamfetamin.
"Saat itu, saya enggak merasa menyesal atau bersalah, saya menyalahkan orang lain," kata Jennifer.
Perempuan 28 tahun tersebut mengatakan hukuman atas pelanggaran narkoba yang dilakukannya tidak efektif karena ia tinggal di penjara "bersama pecandu dan pengedar narkoba lainnya."
Menurutnya, narapidana di penjara sering bertukar informasi soal bagaimana menjalankan bisnis narkoba tanpa tertangkap.
"Saya bahkan sempat berpikir bagaimana caranya mendapatkan narkoba di dalam penjara," katanya.
Jennifer mengaku ia sudah meninggalkan masa lalunya dan lebih memilih melanjutkan hidup dengan lebih baik.
"Yesus menemukan saya. Sekarang, saya menghabiskan sebagian besar akhir pekan saya di gereja," katanya.
Pemerintah Indonesia memberikan sinyal jika pengguna narkoba di Indonesia nantinya akan dikirim ke pusat rehabilitasi, bukan penjara
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Terungkapnya Tindakan Kekerasan di Sejumlah Pusat Penitipan Anak di Australia
- Dunia Hari Ini: Paus Fransiskus Menyapa Warga Sebelum Pulang dari Rumah Sakit
- Kabar Australia: Gaji AU$ 100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah
- Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
- Dunia Hari Ini: Wali Kota Istanbul Ditangkap Sebelum Maju Jadi Capres