Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
Erasmus mengatakan beberapa pemakai narkoba seharusnya berada di bawah yurisdiksi layanan kesehatan.
"Pengguna narkoba, dalam batas tertentu, seharusnya berada di bawah domain institusi kesehatan, bukan penegak hukum," katanya.
"Dengan dekriminalisasi, pengguna narkoba tidak lagi takut mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan dan kita dapat lebih mendidik masyarakat soal pengurangan bahaya [dari penggunaan narkoba]."
Para ahli hukum juga mengatakan kampanye dan pendidikan soal kecanduan narkoba perlu dipromosikan dan diterapkan secara lebih luas.
"Yang harus kita fokuskan adalah pengedar narkoba besar, bukan pengguna narkoba kecil dengan kurang dari 1 gram untuk penggunaan pribadi, yang seharusnya ditangani dengan pendekatan kesehatan," ujar Erasmus.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat di Jakarta menyediakan layanan hukum gratis bagi para pengguna narkoba dan terancam hukuman mati.
Awaludin Muzaki yang mewakili lembaga tersebut mengatakan KUHP yang baru juga seharusnya memiliki peraturan yang lebih spesifik untuk kejahatan narkoba.
Ia mengatakan KUHP yang direvisi masih belum membedakan dengan jelas antara definisi pengedar narkoba dan pengguna narkoba, yang berarti pengguna masih dapat dijebloskan ke penjara.
Pemerintah Indonesia memberikan sinyal jika pengguna narkoba di Indonesia nantinya akan dikirim ke pusat rehabilitasi, bukan penjara
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan
- Dunia Hari Ini: Assad Buka Suara Lebih dari Seminggu Setelah Digulingkan
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia