Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara

Awaludin menambahkan usulan untuk mengirim pengguna narkoba ke pusat rehabilitasi akan tetap ada unsur interogasi, penahanan, dan risiko penganiayaan oleh otoritas.
"Pasal-pasal terkait narkotika dalam KUHP baru masih menimbulkan ancaman kriminalisasi bagi pengguna narkoba," katanya.
Kembali ke Surabaya, Jennifer mengatakan ia akan terus berada di jalannya saat ini, yakni hidup bebas tanpa narkoba.
"Fokus saya sekarang adalah mencari keselamatan dan terus menjauhi narkoba karena narkoba hanya menciptakan masalah."
Ia mengatakan disiplin dan komitmen adalah kunci yang membebaskannya dari narkoba.
"Kita harus menghindari keinginan untuk menggunakan narkoba. Semakin kita terus berusaha menghindari keinginan itu, kita malah akan menjadi semakin kuat."
Diterjemahkan oleh Natasya Salim dari laporan dalam bahasa Inggris
Pemerintah Indonesia memberikan sinyal jika pengguna narkoba di Indonesia nantinya akan dikirim ke pusat rehabilitasi, bukan penjara
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- 'Jangan Takut': Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Krisis Telur, Sampai Terpaksa Impor
- Pemerintah Australia Umumkan Anggaran Baru, Ada Kaitannya dengan Migrasi