Pemakzulan Aceng Kelar Februari
Kamis, 17 Januari 2013 – 03:51 WIB

Pemakzulan Aceng Kelar Februari
JAKARTA - Pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri tinggal menunggu hari. Bupati yang tersandung masalah pernikahan singkat itu sudah menyampaikan pledoi atau nota keberatan atas pelengseran dirinya kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam lima belas hari ke depan, MA akan menilai pemakzulan tersebut sah atau tidak. Ridwan menjelaskan, MA hanya menguji apakah pemakzulan itu sah atau tidak dari segi hukum. Dalam pengambilan keputusannya nanti, MA tidak akan menyelesaikannya secara politis. "Segera setelah diputus, langsung hasilnya publish ke publik," janjinya.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan nota keberatan sudah diterima Rabu (16/1) pada pukul 14.30 WIB. Setelah menerima, nota langsung didistribusikan ke kamar Tata Usaha Negara. "Sudah disampaikan ke tiga hakim yang menangani kasus itu," ujarnya kepada Jawa Pos.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Prof Paulus E. Lotulung sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Dr Supandi dan Yulius. Dia yakin, proses penanganan kasus Aceng tidak akan lama karena tidak sama dengan penyelesaian kasus lain yang memiliki banyak berkas.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri tinggal menunggu hari. Bupati yang tersandung masalah pernikahan singkat itu sudah menyampaikan pledoi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Peresmian Stadion Jatidiri, Gubernur Jateng Diapit Agustina & Yoyok Sukawi
- Tangis Haru Personel Polda Riau Melepas Keberangkatan Irjen Iqbal
- Wakil Wali Kota Serang Rela Gaji Dipotong 3 Tahun, Demi Beli Ambulans Gratis untuk Warga
- Ratusan Lulusan PPG Prajabatan Jateng Berpeluang Lolos Seleksi Administrasi PPPK
- Gubernur: Tidak Boleh Ada Premanisme Ormas di Jateng
- Fadia A Rafiq: Tukang Sayur Saja Ada Musuh, Apalagi Bupati