Pemakzulan Aceng Kelar Februari
Kamis, 17 Januari 2013 – 03:51 WIB
JAKARTA - Pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri tinggal menunggu hari. Bupati yang tersandung masalah pernikahan singkat itu sudah menyampaikan pledoi atau nota keberatan atas pelengseran dirinya kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam lima belas hari ke depan, MA akan menilai pemakzulan tersebut sah atau tidak. Ridwan menjelaskan, MA hanya menguji apakah pemakzulan itu sah atau tidak dari segi hukum. Dalam pengambilan keputusannya nanti, MA tidak akan menyelesaikannya secara politis. "Segera setelah diputus, langsung hasilnya publish ke publik," janjinya.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan nota keberatan sudah diterima Rabu (16/1) pada pukul 14.30 WIB. Setelah menerima, nota langsung didistribusikan ke kamar Tata Usaha Negara. "Sudah disampaikan ke tiga hakim yang menangani kasus itu," ujarnya kepada Jawa Pos.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Prof Paulus E. Lotulung sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Dr Supandi dan Yulius. Dia yakin, proses penanganan kasus Aceng tidak akan lama karena tidak sama dengan penyelesaian kasus lain yang memiliki banyak berkas.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri tinggal menunggu hari. Bupati yang tersandung masalah pernikahan singkat itu sudah menyampaikan pledoi
BERITA TERKAIT
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta