Pemakzulan Aceng Kelar Februari
Kamis, 17 Januari 2013 – 03:51 WIB
Jika MA merestui, berarti pemakzulan Aceng bisa segera dilakukan. Seperti diwartakan, DPRD Garut telah menyerahkan berkas pemakzulan Aceng Fikri ke MA. Dia diduga melanggar UU No 32/2004 tentang Pemda dan UU No 1/1974 tentang Perkawinan. (dim/oki)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri tinggal menunggu hari. Bupati yang tersandung masalah pernikahan singkat itu sudah menyampaikan pledoi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel