Pemakzulan Bisa Terjadi pada SBY
Skandal Bank Century
Rabu, 27 Januari 2010 – 14:48 WIB
Pemakzulan Bisa Terjadi pada SBY
JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Anis Matta menegaskan skandal Bank Century senilai Rp6,7 triliun berpeluang terjadinya pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sepanjang syarat-syarat pidana terpenuhi.
"Peluang terjadinya pemakzulan terhadap presiden akibat skandal Bank Century ada sepanjang syarat misalnya secara pidana terpenuhi. Apalagi saat pertemuan antara pimpinan DPR dengan KPK, uang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang dikucurkan ke Bank Century telah dinyatakan uang negara." kata Anis Matta, di Gedung DPR Nusantara III, Senayan Jakarta, Rabu (27/1).
Sungguhpun berpeluang ke arah terjadinya pemakzulan, namun PKS tidak akan mengarahkannya ke sana karena sistem ketatanegaraan kita bercorak presidensil. "PKS tetap menjaga komitmen koalisi meski tetap dimungkinkan adanya pemakzulan karena kasusnya berat," kata Anis Matta yang juga Wakil Ketua DPR ini.
Menurut Anis ada dua cara yang bisa ditempuh untuk pemakzulan. Pertama jalur politik. Dapat dilakukan setelah Pansus Hak Angket Bank Century di DPR menyatakan pidana, maka akan diputus dalam sidang paripurna DPR. Setelah itu, DPR menggunakan hak menyatakan pendapat jika terbukti ada pelanggaran. Setelah menyatakan pendapat, keputusan rapat paripurna DPR itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika MK memenuhi pendapat DPR, maka keputusan MK dibawa ke paripurna untuk diputuskan apakah perlu diberhentikan atau tidak," jelas Anis.
JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Anis Matta menegaskan skandal Bank Century senilai Rp6,7 triliun berpeluang terjadinya
BERITA TERKAIT
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045