Pemakzulan Bupati Karo Menuai Ganjalan
jpnn.com - JAKARTA – Hingga Selasa (27/5) Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan bagi pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti belum juga diterbitkan.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, belum diterbitkannya Keppres karena sampai saat ini masalah pemakzulan bupati Karo itu masih terus didalami.
"Belum, sedang didalami," kata Gamawan saat dihubungi JPNN, kemarin.
Pendalaman, kata Gamawan, sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan nantinya. Dan keputusan yang diambil Presiden, benar sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Apakah kelambatan terbitnya Keppres belum melewati batas waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, Mendagri kembali menjawab belum.
"Belum, masih ada waktu pendalaman," katanya.
Namun sayangnya Mendagri tidak memberi penjelasan lebih jauh, saat ditanya tanggal berapa tepatnya draft Keppres diserahkan ke Presiden, setelah Kemendagri menerima semua persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Baik itu salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui permohonan pimpinan DPRD Kabupaten Karo untuk memakzulkan Bupati Karo dan hasil keputusan sidang paripurna DPRD Karo yang diteruskan lewat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
JAKARTA – Hingga Selasa (27/5) Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan bagi pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi'
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom