Pemakzulan Bupati Karo, Tak Perlu Tunggu Instruksi Mendagri

Pemakzulan Bupati Karo, Tak Perlu Tunggu Instruksi Mendagri
Pemakzulan Bupati Karo, Tak Perlu Tunggu Instruksi Mendagri

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho tidak perlu menunggu instruksi dari Mendagri Gamawan Fauzi, untuk menerbitkan rekomendasi terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Sebab, semua persyaratan yang ditetapkan terkait pemakzulan seorang kepala daerah, hingga saat ini sudah terpenuhi.

“Tidak perlu (menunggu instruksi Mendagri). Karena semua prosedur kan sudah terpenuhi,” kata Djohermansyah, Selasa (1/4).

Ia menyatakan, seluruh persyaratan sudah terpenuhi yaitu adanya paripurna DPRD yang memutuskan pemakzulan Bupati Karo. Setelah itu, baru diajukan ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari, MA memberi putusan. Putusan MA kembali dibawa dalam rapat paripurna DPRD. Jika terkait bupati, maka rekomendari pemakzulan diserahkan lewat gubernur ke Kemendagri, guna diteruskan ke Presiden. Selanjutnya terbitlah keputusan presiden (Keppres). “Nah untuk persyaratan-persyaratan tersebut kan sudah dipenuhi. Jadi (Pemprov Sumut) tidak perlu menunggu instruksi lagi,” katanya.

Meski demikian, hingga Selasa malam, Kemendagri belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. Padahal MA telah mengeluarkan putusan menerima pemakzulan yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Karo, 13 Februari lalu. Kemudian untuk menindaklanjuti putusan tersebut, DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi dan menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi Sumut, awal Maret lalu.

“Sampai hari ini (Selasa), usulan pemberhentian Bupati Karo belum diterima Kemendagri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov mengakui belum menerbitkan rekomendasi pemakzulan Bupati Karo, karena menunggu instruksi dari Mendagri. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Jimmy Pasaribu.

“Kita sedang mengkaji surat lampiran pemakzulan yang dilayangkan DPRD Kabupaten Karo. Kajian itu meliputi dari segi pemerintahan, APBD dan lanjutan siapa yang akan memimpin Karo ke depannya," kata Jimmy.(gir/jpnn)


JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News