Pemakzulan Bupati Karo Terganjal Dokumen

Pemakzulan Bupati Karo Terganjal Dokumen
Pemakzulan Bupati Karo Terganjal Dokumen

jpnn.com - JAKARTA - Terendus ada "bau permainan" di balik molornya tahapan pemakzulan Bupati Kena Ukur Karo Jambi. Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mestinya blak-blakan menyebutkan alasan mengapa berkas keputusan Paripurna DPRD Karo yang mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA), masih mandeg di Kantor Gubernur Sumut.

Kabar terbaru, pihak Pemprov Sumut belum juga meneruskan berkas pemakzulan itu ke Mendagri Gamawan Fauzi lantaran ada dokumen yang belum lengkap. Tapi jika benar ada dokumen yang belum lengkap, Pemprov Sumut harus cepat meminta DPRD Karo segera melengkapi.

Kabar mengenai belum lengkapnya dokumen pemakzulan itu didapat JPNN dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Pria bergelar profesor itu memastikan, hingga kemarin (28/3) pihaknya belum menerima berkas pemakzulan dimaksud dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Tapi saya dengar, memang ada dokumen yang belum dilengkapi yakni berupa relaks putusan Mahkamah Agung. Tapi persisnya apa alasannya, coba tanya pihak Pemprov Sumut," ujar Djohermansyah kepada JPNN.

Relaks adalah semacam rangkuman putusan MA yang mengabulkan keputusan DPRD melengserkan Kena Ukur dari kursi jabatannya.

Menurut Djohermansyah, relaks putusan MA itu memang harus dilampirkan dalam berkas pemakzulan. Ditanya apakah dalam kasus pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri dulunya juga dilampirkan relaks putusan MA, mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres era Wapres Jusuf Kalla itu membenarkan.

"Iya, memang harus lengkap semua. Ini masalah serius, bukan main-main," ujar mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta itu.

JAKARTA - Terendus ada "bau permainan" di balik molornya tahapan pemakzulan Bupati Kena Ukur Karo Jambi. Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News