Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
Selasa, 29 April 2025 – 15:21 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Fiqih Arfani
Namun, dia memahami usul purnawirawan yang bermuara dari kekhawatiran kondisi bangsa. Hanya saja sisi konstitusional membuat posisi Gibran tetap kuat sebagai Wapres RI.
Baca Juga:
"Satu sisi kekhawatiran purnawirawan ini bisa dipahami tetapi dari sisi konstitusional ini sudah menjadi takdir bangsa Indonesia, tidak ada jalan kembali, kecuali Gibran sebagai Wapres saat ini melanggar UU," katanya.
Dia mengatakan usul pemakzulan hanya bisa mengenai Gibran semata ketika eks Wali Kota Solo itu melanggar UU selaman menjabat Wapres RI.
"Maka, pemakzulan itu harus didasarkan alasan pelanggaran langsung terhadap UU," ungkap Dedi. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah mengatakan Gibran bukan sosok yang bertanggung jawab sendiri dari pelanggaran saat pilpres.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Hasan Nasbi Minta Maaf kepada Prabowo, Begini Kalimatnya