Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai Tak Punya Landasan Konstitusional Kuat
Kamis, 18 Januari 2024 – 09:18 WIB

Pemakzulan terhadap presiden harus memenuhi anasir-anasir absolut yang bersifat measurable yaitu, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara. Ilustrasi foto Presiden Jokowi: Antara
Dalam keterangannya, Petisi 100 menyatakan ada sepuluh alasan mengapa pemakzulan Jokowi harus dilakukan.
Ini disebabkan karena Jokowi diduga melakukan intervensi pada putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil lresiden, membuat sang anak Gibran Rakabumming Raka bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, alasan lainnya mengapa Jokowi harus dimakzulkan meliputi pelemahan KPK. Jokowi merevisi UU KPK dan membuat status lembaga rasuah itu ada di bawah presiden.(mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sejumlah tokoh yang bergabung dalam gerakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat meminta agar DPR dan MPR memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak