Pemakzulan Wako Surabaya Harus Diuji MA
Kamis, 03 Februari 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Posisi Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya tetap aman hingga ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberhentikannya secara definitif. Namun sebelum sampai ke Mendagri, rekomendasi DPRD Surabaya tentang pemakzulan Rismaharini harus diuji di Mahkamah Agung (MA).
Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan, pemecatan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru. Namun menurut Harifin, sebelum usulan pemecatan diproses Mendagri, keputusan DPRD akan diuji dulu di MA. "Dari DPRD langsung ke MA," ujar Harifin di MA, usai menerima kunjungan Komisi III DPR, Rabu (2/2).
Baca Juga:
Harifin menjelaskan, MA akan menguji apakan proses pengambilan keputusan untuk melakukan pemecatan itu sudah sesuai prrosedur atau justru sebaliknya. Harifin mencontohkan kasus pemecatan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Anwar Adnan Saleh oleh DPRD Sulbar pada Desember 2008.
Menurut Harifin, MA menganggap keputusan DPRD Sulbar itu tidak sah. "Karena (pengambilan keputusan) hanya dihadiri oleh 19 anggota DPRD, padahal UU (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda) mengatakan kalau ingin mengajukan pendapat 2/3. Itu yang kita periksa," ucapnya.
JAKARTA - Posisi Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya tetap aman hingga ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberhentikannya
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya