Pemalak di Palembang Dibekuk Polisi, Namanya Doni
Selasa, 04 Juli 2023 – 21:06 WIB
"Remaja-remaja yang terlibat dalam pemalakan dikoordinasi oleh tersangka Doni," tutur Ikang.
Kini, Doni mendekam di sel kantor polisi. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn.com)
Doni memalak pengemudi kendaraan pribadi yang berhenti di Simpang Palem Jalan Bypass Terminal KM 12, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap