Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Masih Ada yang Diburu Polisi
Senin, 25 Desember 2023 – 14:33 WIB
Pelaku April mengaku bahwa dirinya baru satu kali melakukan aksi pemalakan tersebut.
"Saya baru satu kali malak, bu," ujar April.
"Saya malak tidak sendiri, tetapi bertiga sama dua orang rekan lainnya. Kami malak truk berbeda-beda," katanya.
April mengatakan uang hasil malak tersebut dia gunakan membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Waktu malak itu saya baru dapat Rp 2.000," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pecahan plastik bekas bodi sepeda motor warna hitam, serta dua buah potongan plastik warna putih bentuk persegi.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 bulan penjara. (mcr35/jpnn)
Polisi tangkap pemalak yang meresahkan sopir truk di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara atau tepatnya di Lampu Merah Macan Lindungan, Palembang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel