Pemalsu Air Zamzam Dibui 2,6 Tahun
jpnn.com - SEMARANG - Terdakwa pemalsu air zamzam, H Thalib (58) oleh Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto divonis dengan hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menghukum terdakwa H Thalib dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujar Hakim Dwiarso dalam amar putusannya.
Menurut Hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian. Unsur dengan sengaja melakukan pemalsuan terbukti.
Pertimbangan Hakim, yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, khususnya jamaah haji. Terdakwa juga telah menikmati hasil dari perbuatannya. "Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Berterus terang. Merasa bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi," paparnya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan pidana penjara tiga tahun. Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan sikap pikir-pikir.
Untuk diketahui, 15 Januari 2014 lalu, petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng mengerebek dua pabrik zamzam palsu di Mijen dengan tersangka H Thalib dan di daerah Kabupaten Batang dengan tersangka HD. Dua tersangka masih ada hubungan saudara. Dari tangan keduanya diamankan ribuan liter air zamzam palsu dalam kemasan bertuliskan "Safewarp" dan beberapa plastik dan jeriken, serta botol berbagai ukuran.
Penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng memusnahkan ribuan liter air zamzam palsu di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Kamis (20/2) sekitar pukul 09.30.(ris/jatengpos/jpnn)
SEMARANG - Terdakwa pemalsu air zamzam, H Thalib (58) oleh Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto divonis dengan hukuman pidana penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri