Pemalsu Dokumen Rumah Ibadah Divonis
Sabtu, 22 Januari 2011 – 10:31 WIB
BOGOR - Munir Karta, terdakwa kasus pemalsuan dokumen pembangunan rumah ibadah di Yasmin, tepatnya di Jalan KH Abdullah bin Nuh, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Majelis hakim yang diketuai Budi Santoso dengan hakim anggota Syakila dan Widia Irfani menjatuhkan hukuman enam bulan masa percobaan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Supinah dan Budi Bawono, yakni empat bulan kurungan dengan masa percobaan delapan bulan. Munir adalah mantan ketua RT setempat yang dilaporkan karena diduga telah memalsukan tandatangan warga terkait pemberian izin rumah ibadah di Yasmin.
Baca Juga:
Persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Negeri itu turut dihadiri beberapa anggota Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Kota Bogor. Ustad Abdul Halim yang mengiringi persidangan mengatakan, Forkami merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, mengacu kepada KUHP, minimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan empat tahun kurungan. “Kami menyayangkan tuntutan JPU yang terlalu rendah,” ujarnya.
Halim mengatakan, pihaknya akan bertanya kepada pakar hukum perihal tuntutan JPU yang dinilai terlalu rendah. Sementara itu, persidangan dilanjutkan dengan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Hari Junaidi, terkait demo di rumah ibadah tersebut. Hari terbukti tidak bersalah, serta dinyatakan bebas murni. (ric)
BOGOR - Munir Karta, terdakwa kasus pemalsuan dokumen pembangunan rumah ibadah di Yasmin, tepatnya di Jalan KH Abdullah bin Nuh, dinyatakan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri