Pemalsu Dokumen Rumah Ibadah Divonis
Sabtu, 22 Januari 2011 – 10:31 WIB
BOGOR - Munir Karta, terdakwa kasus pemalsuan dokumen pembangunan rumah ibadah di Yasmin, tepatnya di Jalan KH Abdullah bin Nuh, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Majelis hakim yang diketuai Budi Santoso dengan hakim anggota Syakila dan Widia Irfani menjatuhkan hukuman enam bulan masa percobaan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Supinah dan Budi Bawono, yakni empat bulan kurungan dengan masa percobaan delapan bulan. Munir adalah mantan ketua RT setempat yang dilaporkan karena diduga telah memalsukan tandatangan warga terkait pemberian izin rumah ibadah di Yasmin.
Baca Juga:
Persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Negeri itu turut dihadiri beberapa anggota Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Kota Bogor. Ustad Abdul Halim yang mengiringi persidangan mengatakan, Forkami merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, mengacu kepada KUHP, minimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan empat tahun kurungan. “Kami menyayangkan tuntutan JPU yang terlalu rendah,” ujarnya.
Halim mengatakan, pihaknya akan bertanya kepada pakar hukum perihal tuntutan JPU yang dinilai terlalu rendah. Sementara itu, persidangan dilanjutkan dengan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Hari Junaidi, terkait demo di rumah ibadah tersebut. Hari terbukti tidak bersalah, serta dinyatakan bebas murni. (ric)
BOGOR - Munir Karta, terdakwa kasus pemalsuan dokumen pembangunan rumah ibadah di Yasmin, tepatnya di Jalan KH Abdullah bin Nuh, dinyatakan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis