Pemalsu Dokumen Ini Ternyata Bekerja Sama dengan Mafia Properti
Kamis, 19 September 2019 – 22:41 WIB
Dari hasil pemeriksaan diketahui Helmi sudah delapan tahun beraksi. Hingga kini polisi masih mengejar buron yang biasa membantu Helmi.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu komputer, printer, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, tiga lembar kertas HVS, satu unit telepon genggam dan beberapa sertifikat yang dipalsukan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dan terancam enam tahun penjara.
"Pelaku diduga kuat beraksi dari 2011. Dia enggak pernah ditangkap karena licin dan baru kami tangkap saat ini," tandas Suyudi. (cuy/jpnn)
Helmi, 54, pemalsu dokumen seperti ijazah, sertifikat rumah, sertifikat tanah, surat izin mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diringkus jajaran Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
- Bareskrim Tetapkan 3 WNA Asal Tiongkok Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
- Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap
- Penanganan Sengketa Tanah Dago Elos Bandung Diambil Alih Polda Jabar
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana