Pemalsu Oli Diringkus
Rabu, 01 Juni 2011 – 08:03 WIB
Mereka memalsukan oli ternama seperti TOP 1, Prima XP, Ultra Tec, Yamalube, Mesran, Motul dan Advance. ”Teliti lebih dulu sebelum membeli," tegas Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Antonius Agus Rahmanto.
Baca Juga:
”Empat pelaku terancam Pasal 53 dan 54 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun,” ujar Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan dalam gelar perkara di halaman Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini keempat pelaku mendekam ditahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mengembangkan kasus tersebut. Diduga masih banyak peredaran oli palsu tersebut di Jakarta dan sekitarnya. (ibl)
JAKARTA – Jajaran Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan meringkus empat pelaku pemalsu pelumas. Berbagai macam merk oli palsu diamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas