Pemalsu Oli Diringkus

Pemalsu Oli Diringkus
Pemalsu Oli Diringkus
Mereka memalsukan oli ternama seperti TOP 1, Prima XP, Ultra Tec, Yamalube, Mesran, Motul dan Advance. ”Teliti lebih dulu sebelum membeli," tegas Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Antonius Agus Rahmanto.

”Empat pelaku terancam Pasal 53 dan 54 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun,” ujar Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan dalam gelar perkara di halaman Polres Metro Jakarta Selatan.

Kini keempat pelaku mendekam ditahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mengembangkan kasus tersebut. Diduga masih banyak peredaran oli palsu tersebut di Jakarta dan sekitarnya. (ibl)

JAKARTA – Jajaran Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan meringkus empat pelaku pemalsu pelumas. Berbagai macam merk oli palsu diamankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News