Pemalsu Oli Federal Ini Divonis Denda hanya Rp 20 Juta

“Dia (Andy alias A Siang) tidak memproduksi dan hanya membeli dari online. Oli-nya juga belum diedarkan dan baru disimpan di gudang,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.
Saat ditanya, apakah tuntutan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Febrina mengaku kalau tuntutan itu yang memberikan adalah pimpinannya.
Dalam dakwaan JPU Febrina, terendusnya usaha ilegal terdakwa berawal saat petugas Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggrebekan sebuah gudang di Jalan Padang No 5 Kecamatan Medan Tembung.
Di dalam gudang tersebut, ditemukan ratusan botol oli merk Federal. Setelah dicek kepada distributor tunggal di Sumut, produksi PT Federal Karyatama diketahui ternyata tidak ada menyimpan oli Federal di gudang tersebut.
“Petugas melakukan pengecekan botol oli. Hasil yang diperoleh seperti tidak memperlihatkan Security Ink (tulisan FEDERAL OIL warna putih) pada label botol kemasan bila disinari dengan alat berupa senter ultraviolet,” tandas JPU.
Sedangkan, lanjut Febrina, oli produksi PT Federal Karyatama bila disinari akan memunculkan tulisan FEDERAL OIL warna putih. Kemudian, saat diraba pada sudut kanan bawah botol tidak memiliki tanda gelombang.
“Sedangkan oli PT Federal Karyatama bila diraba akan terasa sedikit lebih kasar,” pungkas JPU. (fir)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa pemalsu Oil Federal, Andy alias A Siang, hanya membayar denda sebesar Rp 20 juta, Kamis (16/5/2018).
Redaktur & Reporter : Budi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan