Pemalsu Ribuan Obat Herbal Ditangkap, Selama Ini Jual Produk Sendiri di Marketplace, Waspadalah

Seperti diketahui, Jajaran Polres Rembang menangkap sindikat pemalsu obat tradisional merek Bio Insuleaf, Minggu 11 September 2022. Ada enam orang yang ditangkap, yakni Mereka adalah MA, A, M, A, N, dan BW.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa obat palsu, perlengkapan pemalsuan, kendaraan, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 127 juta.
"Modusnya itu membuat barang tiruan dari produk yang banyak digemari konsumen," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Mereka menjual barang di marketplace dengan memasang harga yang jauh di bawah harga normal. Harga eceran Bio Insuleaf asli adalah Rp 195 ribu.
"(Para tersangka) kemudian menjual dengan harga lebih murah. Ada selisih harga dengan produk aslinya," kata Dandy.
Dari aktivitas ilegal itu sindikat pemalsu Bio Insuleaf dan sejumlah produk obat lainnya itu bisa meraup omzet ratusan juta per bulan.
"Per bulan satu produk obat omzet rata-rata Rp300 juta. Ada 15 produk yang dipalsu. Totalnya ya sekitar Rp450 juta," katanya.
Meracik sendiri
Jajaran Polres Rembang mengerebek sebuah rumah di Desa Magersari Kecamatan Rembang Kota yang digunakan untuk memalsukan belasan merek obat herbal pada (1/9)
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Gubernur Jateng Instruksikan Tutup Tiga Tanggul Jebol Maksimal Dua Hari
- Wamentan: Operasi Pasar di Jateng Pastikan Sembako Murah Jelang Lebaran
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- 592 PPG Tak Lulus Seleksi PPPK di Jateng, BKD Klaim Sesuai Prosedur