Pemalsu STNK dan BPKB Ditangkap
Selasa, 30 Juni 2020 – 00:28 WIB

Polisi mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung. Foto: ANTARA/HO-Polresta Bandung
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.
Sedangkan kedua pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. (antara/jpnn)
FH dan TA pemalsu BPKB dan STNK telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 dan menjualnya seharga jutaan rupiah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Polisi Memprediksi Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Malam Ini
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet