Pemalsu Surat Tanah Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu, 27 Februari 2013 – 19:40 WIB
JAKARTA - Terdakwa Afen Siswoyo dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (27/2).
Anggota JPU Dody Silalahi mengatakan, terdakwa Afen telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Afen dijerat dengan dalam pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kemudian, menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," kata Dody saat membacakan materi tuntutan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta.
JAKARTA - Terdakwa Afen Siswoyo dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS