Pemalsu Surat Tanah Dituntut Tiga Tahun Penjara

Pemalsu Surat Tanah Dituntut Tiga Tahun Penjara
Pemalsu Surat Tanah Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sementara, kata Dody, hal-hal yang meringankan, di antaranya pelaku berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. (boy/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa Afen Siswoyo dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News