Pemalsu Surat Tanah Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu, 27 Februari 2013 – 19:40 WIB

Pemalsu Surat Tanah Dituntut Tiga Tahun Penjara
Sementara, kata Dody, hal-hal yang meringankan, di antaranya pelaku berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa Afen Siswoyo dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS