Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
Selasa, 05 Maret 2024 – 08:49 WIB

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) memberikan keterangan di Medan, Senin (4/3/2024). ANTARA/M. Sahbainy Nasution
"Barangkali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di Riau dan Pulau Jawa, akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras tersebut," ucapnya.
Tersangka AKL dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atau, Pasal 62 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 263, Pasal 266 KHUPidana Juncto Pasal 55, Pasal 56 KHUPidana.(ant/jpnn.com)
Kombes Hadi Wahyudi mengungkap tersangka pemalsuan dokumen 2.000 ton beras Bulog yang diedarkan pelaku di Riau dan Pulau Jawa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Serap Gabah Rp 6.500 Bukan Omong Kosong, Tani Merdeka: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Mentan Amran Yakin Sumsel Bisa Peringkat Satu Penghasil Beras Nasional: Gubernurnya Petarung
- Panen Raya Beras 2025 Diprediksi 13,95 Juta Ton, Terbanyak Sejak 7 Tahun Terakhir
- Bulog: Stok Beras Nasional Aman hingga Akhir Ramadan 2025
- Selain Operasi Pasar Pangan Murah, Bulog Terus Gencar Serap Gabah Selama Ramadan