Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
Selasa, 05 Maret 2024 – 08:49 WIB

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) memberikan keterangan di Medan, Senin (4/3/2024). ANTARA/M. Sahbainy Nasution
"Barangkali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di Riau dan Pulau Jawa, akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras tersebut," ucapnya.
Tersangka AKL dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atau, Pasal 62 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 263, Pasal 266 KHUPidana Juncto Pasal 55, Pasal 56 KHUPidana.(ant/jpnn.com)
Kombes Hadi Wahyudi mengungkap tersangka pemalsuan dokumen 2.000 ton beras Bulog yang diedarkan pelaku di Riau dan Pulau Jawa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepulang dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog & Pupuk Indonesia, Alhamdulillah
- Bulog Mojokerto Catat Prestasi Gemilang dalam Serapan Gabah dan Beras
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Amankan Serapan Gabah Pada Panen Raya, Bulog Lakukan Sewa Gudang