Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, 5 Orang Ini Ditangkap

Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, 5 Orang Ini Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat melakukan konferensi pers terkait kasus pemalsuan hasil swab PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (23/7/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP,  Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman penjara masing-masing 6 tahun, 4 tahun dan 1 tahun penjara. (mcr8/jpnn)

Polres Metro Jakarta Timur meringkus 5 orang tersangka terkait kasus pembuatan hasil swab PCR Covid-19 palsu di Bandara Halim Perdanakusuma.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News