Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, 5 Orang Ini Ditangkap
Jumat, 23 Juli 2021 – 12:25 WIB
Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman penjara masing-masing 6 tahun, 4 tahun dan 1 tahun penjara. (mcr8/jpnn)
Polres Metro Jakarta Timur meringkus 5 orang tersangka terkait kasus pembuatan hasil swab PCR Covid-19 palsu di Bandara Halim Perdanakusuma.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Citilink Bagi-Bagi Hadiah Kepada Penumpang
- Yawan Shuuu
- Bandara Halim Perdanakusuma Dibuka untuk Penerbangan Luar Negeri, tetapi
- Pelayanan di Bandara Dikeluhkan Masyarakat, Lasarus Minta Kemenhub Segera Lakukan Ini
- Revitalisasi Selesai, Bandara Halim Perdanakusuma Kembali Dibuka
- Begini Pelayanan dan Operasional Bandara Halim Perdanakusuma PascaRevitalisasi