Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Sangat Berbahaya, Pelakunya Harus Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Bisnis pemalsuan tes Covid-19 oleh sindikat yang berpraktik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terbongkar.
Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 anggota sindikat pemalsuan surat hasil negatif rapid tes antigen, antibodi, serta swab metode polymerase chain reaction (PCR) itu.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah mengungkap sindikat pemalsu tes Covid-19," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (19/1).
Azis mengatakan pemalsuan tes Covid-19 ini berdampak pada orang banyak. Pasalnya, bila pengguna hasil tes palsu ini ternyata positif Covid-19, maka dapat menularkan kepada orang lain. "Terlebih, kepada kelompok rentan," tegasnya.
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu mengatakan penangkapan kasus pemalsuan hasil tes Covid-19 sebelumnya di pelabuhan hingga stasiun kereta api.
Nah, Azis menegaskan, dengan dibongkarnya praktik pemalsuan Covid-19 di bandara, ini maka kasus itu sudah terjadi di seluruh moda transportasi publik. Baik itu transpotasi darat, laut dan udara.
"Temuan pemalsuan hasil rapid tes terjadi di seluruh moda transportasi publik," kata Azis.
Mantan ketua Komisi III DPR itu menuturkan bahwa isu ini perlu mendapat perhatian khusus. Terutama di saat pemerintah akan menjalankan program vaksinasi di seluruh pelosok Indonesia.
Pemalsuan hasil tes Covid-19 sudah merambah semua moda transportasi. Perlu tindakan lebih tegas untuk para pelaku, karena pemalsuan ini sangat berbahaya.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia