Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Sangat Berbahaya, Pelakunya Harus Ditindak Tegas

Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Sangat Berbahaya, Pelakunya Harus Ditindak Tegas
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

Aziz mengingatkan kepada masyarakat bahwa terdapat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara terhadap pemalsuan surat tes Covid-19 ini. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 267 Ayat 1 dan 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Selain adanya sanksi pidana tersebut, kepada masyarakat diharapkan dapat menghindari praktik pemalsuan surat tes Covid-19 ini," katanya.

Politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat tidak sungkan melapor bila mengetahui dugaan praktik pemalsuan hasil tes Covid-19 ini.

"Apabila mengetahui adanya praktik-praktik tersebut agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang supaya dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Azis.(boy/jpnn)

Pemalsuan hasil tes Covid-19 sudah merambah semua moda transportasi. Perlu tindakan lebih tegas untuk para pelaku, karena pemalsuan ini sangat berbahaya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News