Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Sangat Berbahaya, Pelakunya Harus Ditindak Tegas
Selasa, 19 Januari 2021 – 19:47 WIB

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI
Aziz mengingatkan kepada masyarakat bahwa terdapat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara terhadap pemalsuan surat tes Covid-19 ini. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 267 Ayat 1 dan 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selain adanya sanksi pidana tersebut, kepada masyarakat diharapkan dapat menghindari praktik pemalsuan surat tes Covid-19 ini," katanya.
Politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat tidak sungkan melapor bila mengetahui dugaan praktik pemalsuan hasil tes Covid-19 ini.
"Apabila mengetahui adanya praktik-praktik tersebut agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang supaya dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Azis.(boy/jpnn)
Pemalsuan hasil tes Covid-19 sudah merambah semua moda transportasi. Perlu tindakan lebih tegas untuk para pelaku, karena pemalsuan ini sangat berbahaya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan