Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Sangat Berbahaya, Pelakunya Harus Ditindak Tegas
Selasa, 19 Januari 2021 – 19:47 WIB
Aziz mengingatkan kepada masyarakat bahwa terdapat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara terhadap pemalsuan surat tes Covid-19 ini. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 267 Ayat 1 dan 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selain adanya sanksi pidana tersebut, kepada masyarakat diharapkan dapat menghindari praktik pemalsuan surat tes Covid-19 ini," katanya.
Politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat tidak sungkan melapor bila mengetahui dugaan praktik pemalsuan hasil tes Covid-19 ini.
"Apabila mengetahui adanya praktik-praktik tersebut agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang supaya dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Azis.(boy/jpnn)
Pemalsuan hasil tes Covid-19 sudah merambah semua moda transportasi. Perlu tindakan lebih tegas untuk para pelaku, karena pemalsuan ini sangat berbahaya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang